Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Bus Diizinkan Terisi 70% Mulai 1 Juli, Kemenhub Minta PO Tak Naikkan Tarif

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meminta operator bus tidak menaikkan tarif penumpang ketika bus bisa mengangkut penumpang hingga kapasitas 70 persen. Budi mengatakan kebijakan kapasitas tersebut mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

“Nanti pada 1 Juli, untuk kapasitas mobil kita sudah membuka peluang, kalau sekarang fase satu masih 50 persen kapasitasnya, nanti tanggal 1 Juli kita sudah membuka sudah 70 persen,” kata Budi saat meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020), mengutip Detikcom.

Menurutnya, saat angkutan bus sudah bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen dari total kapasitas, secara perhitungan ekonomis, tiap angkutan bus tidak memiliki keharusan menaikkan tarif. Budi juga menambahkan kebijakan tidak menaikkan tarif ini juga sesuai apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan.

“Soal tarif dengan nantinya skema sudah 70 persen, sebetulnya itu sudah memungkinkan untuk angkutan bus sudah break even point (BEP). Artinya, tidak ada potensi atau kewajiban serta keharusan untuk naik tarif,” ujarnya.

“Ini juga sudah sejalan dengan arahan Pak Menteri Perhubungan memang untuk angkutan umum tidak boleh naik tarif. Jadi kalau memang saya sudah buka 70 persen, sebetulnya perhitungan secara ekonomis sudah ke BEP tadi,” sambung Budi.

Budi juga memastikan tidak ada yang berubah terkait protokol kesehatan yang diterapkan, meski nantinya transportasi bus bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen kapasitas. Menurutnya, tiap operator tetap wajib memastikan moda armadanya hingga para pengemudinya bebas dari bahaya Corona.

Aturan surat izin keluar masuk (SIKM) baik bagi penumpang yang menuju dan meninggalkan Jakarta juga masih akan diberlakukan.

“Tiap operatornya kami harapkan tetap harus melakukan penyemprotan disinfektan, terutama di dalam kendaraannya. Kemudian pengemudinya wajib rapid test yang berlaku. Lalu penumpangnya juga harus tetap ada SIKM,” jelasnya.

“Kami harapkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan, tetap protokol kesehatan kita masih ketat. Sepanjang memang surat edaran dari Gugus Tugas masih berlaku dan kemudian kita semuanya mengacu ke sana,” lanjut Budi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional