Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

“Bunuh Saja Saya” Vanessa Angel Lelah

badge-check

					Vanessa Angel. (Instagram) Perbesar

Vanessa Angel. (Instagram)

BERITA.NEWS, Surabaya – “Saya sudah capek dizalimi, lebih baik bunuh saja saya,” kata-kata itu keluar dari mulut terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel.

Vanessa menyampaikan curahan hatinya tersebut dan mengaku lelah merasa dizalimi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2019).

Pengacara Vanessa, Abdul Malik, berharap Majelis Hakim PN Surabaya bisa mengabulkan permohonan penagguhan penahanan kliennya pada saat sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Senin pekan depan.

Baca juga:

Pengajuan penangguhan penahanan itu, kata Abdul, karena Vanessa sangat ingin berpuasa bersama keluarga.

“Mudah-mudahan hakim bisa mutus, mudah-mudahan karena Vanessa puasa pertama, mudah-mudahan bisa dialihkan (ditangguhkan) tahananya bisa kumpul sama keluarga,” terang Malik dikutip dari Kumparan, Kamis (2/5/2019).

Terdakwa prostitusi online, Vanessa Angel saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. (Antara/Moch Asim)

Vanessa Angel terseret kasus prostitusi online setelah pesinetron itu ditangkap Polda Jatim di sebuah hotel mewah di Surabaya pada Sabtu (5/1). Polisi mengklaim Vanessa ditangkap saat sedang melayani tamu. Setelah itu polisi menetapkan 4 orang tersangka yang seluruhnya muncikari.

Vanessa diduga berperan aktif dalam mempromosikan dirinya melalui media daring kepada muncikari untuk dijajakan ke pengguna.

Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama 6 tahun penjara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Bone Dilanda Banjir, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp 1 M dan 500 Paket Sembako

10 Mei 2026 - 07:15 WITA

Appi Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

8 Mei 2026 - 19:18 WITA

Bappelitbangda Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Sukseskan Program MBG 2026

8 Mei 2026 - 12:53 WITA

Bank Indonesia Bersama TPID Sulsel Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Adha

8 Mei 2026 - 12:39 WITA

Jelang SES2026, UMKM Sulsel Kian Melejit Tembus 1 Juta Pelaku Usaha

7 Mei 2026 - 12:51 WITA

Trending di News