Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bukan Rotan di Masa PSBB, Aparat Hanya Semprotkan Air bagi Warga yang Bandel

badge-check

					Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali Perbesar

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali

BERITA.NEWS, Makassar – Aparat memastikan tidak menggunakan rotan untuk menertibkan warga di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar. Aparat akan memilih beberapa opsi tindakan represif bagi yang melanggar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan sosialisasi sudah dilakukan selama tiga hari. Saat PSBB efektif berlaku nanti, sudah ada tindakan represif terhadap pelanggar.

“Mulai Selasa (21/4) besok akan dilakukan uji coba. Mulai ada teguran kepada pelanggar,” terang Ismail, Senin (20/4/2020)

Pihaknya memaparkan penindakan yang akan dilakukan kepada warga yang melanggar aturan PSBB tersebut, mulai dari tindakan persuasif hingga represif.

“Sesuai dalam perwali nanti, dasar penerapan PSBB setiap orang yg melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi,” kata Ismail.

Adapun tindak tegas yang akan dilakukan oleh Pemkot Makassar, seperti pembubaran secara paksa dengan penyemprotan air, bagi warga yang berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum.

Pemerintah akan menerjunkan armada pemadam kebakaran untuk membubarkan warga yang melakukan aksi kumpul di ruang publik.

“Hampir sama dengan di Jakarta, penindakan dengan menyemprotkan air. Sementara kalau toko non sembako yang tetap beroperasi jika ditemukan kami akan tutup paksa,” ujarnya.

Ismail menambahkan tindakan tegas lain yang akan dilakukan dalam penerapan PSBB nantinya seperti menurunkan secara paksa penumpang kendaraan roda dua, termasuk penumpang mobil yang melebihi batas aturan kapasitas.

“Bisa memberhentikan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak sesuai yang diatur dalam perwali. Kalau dilarang berboncengan bisa dikasih turun oleh aparat, termasuk mobil,” jelasnya.

Hal tersebut dikatakan Ismail, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Trending di Makassar