Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Bukan Kriminal Biasa! Oknum PNS di Parepare Diciduk Resmob Diduga Gondol Motor Warga

badge-check

					Ilustrasi Pencurian Kendaraan Bermotor. (Foto: Int) Perbesar

Ilustrasi Pencurian Kendaraan Bermotor. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Parepare — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (43) membuat heboh warga Parepare setelah dirinya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare.

MS diamankan karena diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik warga di Kecamatan Soreang, Sulawesi Selatan.

Diduga, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.

Tanpa rasa curiga, motor tersebut langsung dibawa kabur dan disimpan untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut, MS ditangkap pada Jumat, 2 Januari 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit Yamaha NMAX beserta STNK milik korban,” ujar AKBP Indra, dikutip Senin (5/1/2026).

Kasus ini bermula pada 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Andi Makkasau, tepat di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi.

Korban diketahui bernama Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta.

Awalnya, motor tersebut dipinjam temannya untuk berolahraga, lalu diparkir di depan toko.

Namun nahas, kunci motor lupa dicabut, sehingga memberi peluang bagi pelaku untuk bertindak.

Saat hendak digunakan kembali, korban terkejut karena motornya sudah raib.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/446/XII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Paramudya Fitransyah kemudian melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Bacukiki.

MS akhirnya berhasil ditangkap di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motor tersebut hanya diambil karena melihat kunci masih melekat di kendaraan.

“Pelaku mengaku menyimpan motor di rumah temannya dan menggunakannya untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kapolres.

Kasus ini kini masih dalam proses hukum, sementara polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal