BERITA.NEWS, Sinjai — Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sipropam Polres Sinjai terhadap oknum anggota Polri, Brigpol Fachrul Purnama Putra, memicu polemik.
Tak tinggal diam, Fachrul akhirnya buka suara dan mengungkap kronologi yang menurutnya jarang diketahui publik.

Brigpol Fachrul mengaku sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri dari institusi Kepolisian jauh sebelum ia dinyatakan mangkir dari tugas selama berbulan-bulan.
Menurut pengakuannya, permohonan pengunduran diri itu diajukan pada 23 Juli 2025 kepada pimpinan di Polres Sinjai.
“Kami kaget setelah membaca di beberapa media online terkait status saya sebagai DPO Propam Polres Sinjai,” ungkap Fachrul, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusannya mundur dari Polri bukan tanpa alasan. Fachrul mengaku ingin menjalani kehidupan yang lebih tenang.
“Alasan saya sehingga mengundurkan diri dari institusi kepolisian karena saya mau hidup tenang dan hidup lurus,” ujarnya.
Fachrul juga membantah anggapan bahwa dirinya melarikan diri dari kedinasan.
Ia menuturkan bahwa sebelum berhenti bertugas, dirinya telah lebih dulu menyerahkan surat pengunduran diri secara langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu.
Menurutnya, saat itu jabatan Kapolres Sinjai masih dijabat oleh AKBP Harry Azhar.
“Sebelum saya meninggalkan Polres Sinjai, saya terlebih dahulu membuat surat pengunduran diri dan saya sendiri yang menyerahkannya kepada Kapolres Sinjai yang saat itu dijabat oleh AKBP Harry Azhar,” jelasnya.
Ia bahkan mengaku menerima respons lisan dari pimpinan saat itu.
“Jawaban beliau saat itu, ‘OK bro, saya akan setujui dan berikan rekomendasi’,” kata Fachrul menirukan percakapan tersebut.
Karena jawaban itu, Fachrul mengaku beranggapan bahwa proses pengunduran dirinya telah disetujui, meskipun hanya disampaikan secara lisan.
“Dengan adanya kata-kata tersebut saya beranggapan bahwa pimpinan Polri di Resor Sinjai sudah menyetujui pengunduran diri saya, walaupun persetujuannya hanya melalui lisan,” ujarnya.
Sejak saat itu, ia mengaku tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Brigpol Fachrul turut mempertanyakan penerbitan status DPO terhadap kliennya. Salah satu kuasa hukumnya, Muhammad Irvan, menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif.
“Kami berharap Sipropam Polres Sinjai dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut serta mempertimbangkan permohonan pengunduran diri klien kami agar diproses sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” ujarnya.
Tim advokat juga menyoroti dasar hukum penerbitan DPO dalam kasus tersebut.
Menurut mereka, DPO umumnya diterbitkan dalam perkara pidana terhadap tersangka yang melarikan diri dari proses penyidikan.
“Perkara yang dimaksud merupakan perkara etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO terhadap klien kami patut dipertanyakan dasar hukum, urgensi, serta proporsionalitas tindakannya,” tegas tim kuasa hukum Brigpol Fachrul.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait mekanisme penanganan pelanggaran etik anggota kepolisian serta prosedur penerbitan status DPO di lingkungan internal Polri.
![]()
























