Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

BPJS Hadiahi 1 Unit Mobil Avansa Pemkot Makassar

badge-check

					Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat menaiki mobil pemberian dari BPJS ketenagakerjaan di hotel Gammara. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi). Perbesar

Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat menaiki mobil pemberian dari BPJS ketenagakerjaan di hotel Gammara. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Keberhasilan Pemerintah Kota Makassar meraih penghargaan Paritrana dari BPJS Ketenagakerjaan berbuah satu unit mobil Avanza yang diserahkan oleh Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani kepada Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, di hotel Gammara, Kamis (10/10/2019).

Hadiah itu akan dimanfaatkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sebagai kendaraan operasional untuk mendukung kinerja jajarannya. 

Iqbal Suhaeb berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memotivasi untuk bekerja lebih baik lagi dan hadiah yang didapatkan digunakan sesuai peruntukannya.

“Kita tentu bersyukur mendapatkan penghargaan ini. Artinya Pemerintah Kota Makassar diminta lebih memperhatikan para pekerjanya agar hak dan kewajibannya jelas,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menuturkan pihaknya akan bersinergi dengan BPJS dan perusahaan lainnya untuk bersama-sama mengawal hak dan kewajiban para pekerja.

“Tahun 2019 ini Pemerintah Kota Makassar akan memberikan santunan ke RT/RW atas partisipasinya membantu pemerintah, dan di tahun 2020 mendatang, pemuka agama juga diberikan santunan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan komunikasi membahas kebijakan terbaru maupun kendala yang ditemui di lapangan.

Saat ini ada 80% perusahaan di Makassar yang mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan ada 2% perusahaan yang mendapatkan sanksi tegas karena mangkir dari aturan yang ditetapkan.

Dalam menjatuhkan sanksi, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan juga melibatkan kejaksaan. Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari teguran hingga sangsi tegas berupa pencabutan izin usaha.

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

17 April 2026 - 05:21 WITA

Trending di Makassar