Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

BK DPRD Sinjai Tegas: Kasus Pembakaran Mobil Oknum Legislator PAN Akan Ditindak Sesuai Kode Etik

badge-check

					Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuwo. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuwo. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sinjai akhirnya angkat bicara terkait penahanan salah satu anggota legislatif dari Fraksi PAN, Kamrianto, yang terseret kasus pembakaran mobil kader Partai Demokrat.

Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, mengaku kaget sekaligus menyayangkan sikap salah satu anggota dewan yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

“Kami selaku Badan Kehormatan sangat menyayangkan kasus pembakaran ini, apalagi pelakunya merupakan anggota DPRD aktif,” ujar Ambo Tuwo kepada Berita.News, Selasa (4/11/2025).

Ia menuturkan, BK baru menerima surat resmi dari Polres Sinjai melalui pimpinan DPRD. “Baru tadi sore kami menerima surat dari Polres melalui pimpinan DPRD,” jelasnya.

Ambo Tuwo menegaskan, BK DPRD Sinjai tidak akan tinggal diam dan akan memproses dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Seperti diketahui, Kamrianto kini mendekam di sel tahanan Polres Sinjai bersama rekannya SF alias Yura (35).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil Toyota Fortuner hitam milik Iskandar, kader Partai Demokrat.

Mobil tersebut, terbakar saat parkir di halaman rumah Iskandar di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (23/10/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Motifnya masih kami dalami, namun keduanya sudah kami tahan dan dijerat pasal berlapis,” ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, dari pihak partai, Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli, menegaskan partainya mengambil sikap tegas.

“Kami sudah mengusulkan ke DPW agar saudara Kamrianto dinonaktifkan sementara. Tindakannya mencederai citra dan nama baik partai,” ungkap Ramli.

Ia juga menambahkan, PAN mendukung langkah kepolisian menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung penuh aparat untuk memproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal