Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

BGN Ultimatum! Dapur Program Makan Bergizi Gratis Terancam Ditutup Jika Tak Urus SLHS Dalam 30 Hari

badge-check

					Ilustrasi Badan Gizi Nasiona. (Foto: IG/@badangizinasional.ri) Perbesar

Ilustrasi Badan Gizi Nasiona. (Foto: IG/@badangizinasional.ri)

BERITA.NEWS, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Mitra atau Yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.

Dalam waktu 30 hari ke depan, seluruh dapur penyedia makan bergizi wajib mengurus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, jika tidak, BGN akan menutup sementara dapur tersebut.

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa tenggat waktu ini tidak bisa ditawar.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik dalam siaran pers tertanggal 11 November 2025.

Menurut Nanik, kepemilikan SLHS adalah syarat mutlak yang membuktikan bahwa dapur penyedia makan bergizi telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, yang meminta agar seluruh kepala SPPG bergerak cepat.

“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk segera mengurus ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” ujarnya.

Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Sertifikat ini menegaskan bahwa sebuah usaha yang bergerak di bidang makanan, minuman, atau fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Sertifikat tersebut berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang agar kegiatan dapur atau usaha tetap legal dan aman bagi masyarakat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional