Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bermodus Bisa Gandakan Uang, Abbas Diringkus Polres Parepare di Sidrap

badge-check

					Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Sihombing saat merilis kasus tersebut di Polres Pare. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Sihombing saat merilis kasus tersebut di Polres Pare.

BERITA.NEWS, Parepare – Satuan Reskirm Pollres Parepare kembali lagi berhasil mengamankan Suriadi alias Abbas (41) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, Kamis (25/03/2021).

Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Shimbong mengatakan bahwa, ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/440/XII/TUK713/2020/Polda Sulsel/Res.Parepare.

“Setelah kami menerima laporan terkait kasus penipuan, anggota kami langsung bergerak cepat dan akhrinya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya yang berada di kabupaten Sidrap. Saat penangkapan, pelaku tengah menghadiri pernikahan kerabatnya,” ujar Asian saat merilis kasus tersebut di Mapolres Parepare.

Asian mengatakan, modus pelaku yakni mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura sebagai orang pintar yang dapat menggandakan uang.

“Pelaku bersama dengan tiga orang temannya menemui korban untuk dicarikan tempat untuk penyaluran sumbangan. Saat korban bersedia menemani pelaku, di sinilah pelaku bersama tiga orang temannya mengelabui korban dengan modus, salah satu pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang korban,” katanya.

Lebih lanjut, Asian menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku meminjam perhiasan emas korban dan digabungkan dengan mustika milik salah seorang pelaku untuk didoakan dan dimasukkan kedalam sebuah tas berwarna cream.

“Tas itulah yang ditukarkan dengan tas yang sama, yang mana tas yang diberikan kepada korban berisi gulungan kertas, bukan perhiasan milik korban,” terangnya.

Kini, pelaku tengah mendekam di dalam rumah tahanan Polres Parepare untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara, ketiga rekannya masih dalam pencarian. Adapaun pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Wahyu

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal