Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Berhasil Terapkan Sistem Merit Pengisian JPT 2023, Pemkab Sinjai Raih Penghargaan dari KASN

badge-check

					Mewakili Pj Bupati, Kepala BKPSDMA Sinjai Menerima Penghargaan dari KASN. (Foto: Ist/ Humas Kominfo) Perbesar

Mewakili Pj Bupati, Kepala BKPSDMA Sinjai Menerima Penghargaan dari KASN. (Foto: Ist/ Humas Kominfo)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penghargaan itu diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi tahun 2023 dengan kualitas baik.

Raihan prestasi tingkat nasional tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah tahun 2021 di masa pemerintahan Andi Seto Ghadista Asapa – Andi Kartini Ottong.

Penghargaan itu diterima Lukman Mannan mewakili Pj Bupati Sinjai dalam acara Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Penyerahan Penghargaan Indeks Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, di Hotel Mercure Kuta Beach Bali, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

“Mewakili Bapak Pj. Bupati Sinjai dalam penerimaan penghargaan dari KASN, Alhamdulillah untuk yang kedua kalinya mendapatkan penghargaan dalam penilaian kualitas pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dengan predikat kualitas baik,” terang Lukman.

Beberapa indikator penilaian untuk mendapat penghargaan ini kata dia, diantaranya setiap proses pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi selalu mengacu kepada persyaratan dan regulasi yang berlaku, sesuai dengan yang ditetapkan oleh KASN.

“Penilaiannya dilakukan oleh KASN sendiri tanpa memberitahu kepada Daerah kabupaten/kota,” jelas Mantan Sekretaris DPRD Sinjai ini. (Adv)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah