Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bawaslu Luwu Timur Gembleng Panwaslu Kecamatan Teknis Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada

badge-check

					Bawaslu Luwu Timur Gembleng Panwaslu Kecamatan Teknis Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Perbesar

BERITA.NEWS, Luwu Timur – Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat kerja (raker) teknis penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada. Kegiatan digelar selama dua hari di Hotel I Lagaligo Malili, mulai hari ini Kamis (6/8/2020) hingga besok Jumat (7/8/2020).

Raker dihadiri komisioner Bawaslu dan staf divisi HPP Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur. Narasumber yang hadir di antaranya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Dr Azry Yusuf SH, MH dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi SH, MH.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja mengungkapkan kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan keahlian Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penindakan pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan.

“Kita ingin semua jajaran panwaslu kecamatan memiliki kepercayaan diri dan profesionalisme agar mampu menyelesaikan tugasnya sesuai dengan prosedur perundang-undangan,” katanya.

Karena itu, dia menekankan agar Panwaslu Kecamatan melakukan kerja-kerja pengawasan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Jangan pernah gentar dan tetap pada peraturan perundang-undangan yang ada. Jaga profesionalisme, integritas dan netralitas kita sebagai pengawas pemilu,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan HL Arumahi MH yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa ada tiga hal yang harus dimiliki oleh pengawas pemilu khususnya Panwaslu Kecamatan.

Pertama, Panwaslu Kecamatan harus memiliki kemampuan teknis dalam melakukan penindakan. Kemampuan teknis sangat dibutuhkan karena hal tersebut merupakan pintu masuk penilaian para pihak baik pelapor dan terlapor.

“Karena kita bekerja di depan mata publik maka ketika tidak terampil dalam menerima laporan maka disitu akan muncul penilaian buruk dari masyarakat,” katanya.

Kedua, lanjut Arumahi, Panwaslu Kecamatan harus mempunyai Keterampilan dalam menyelesaikan sengketa, terutama sengketa acara cepat.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Kita akan dilihat oleh para pihak yang bersengketa bagaiamana kita menangani kasus-kasus mereka. Oleh karena perlu keterampilan khusus bagi Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” jelas Arumahi.

Ketiga, Panwaslu Kecamatan harus mempunyai kemampuan wawasan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jika tidak punya wawasan dan referensi yang cukup terutama mengenai regulasi maka itu juga akan menjadi ukuran bagi masyarakat untuk menilai Panwaslu Kecamatan.

Karena itu, Arumahi berpesan kepada Panwaslu Kecamatan agar selalu membaca regulasi yang ada dan bekerja sesuai dengan priosedur yang ada. “Jaga integritas dan netralitas untuk memberikan kepercayaan kepada publik,” pesannya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi mengungkapkan penyelesaian sengketa pemilihan adalah tugas baru bagi Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya diemban oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Penyelesaian sengketa proses pemilihan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskannya, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dengan peserta pemilihan dan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dengan penyelenggara.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Sengketa pemilihan bisa muncul jika ada peserta pemilihan yang merasa dirugikan. Disinilah dibutuhkan keceradasan dan mental Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan masalah yang ada,” ungkapnya.

Dikatakannya, salah satu yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa pemilihan adalah membuat keputusan yang adil dan mampu berdiri di depan para pihak dengan sebaik mungkin.

Asradi berpesan kepada Panwaslu Kecamatan agar terus berlatih dan mengulang-ulang materi yang telah diberikan. Hal tersebut untuk meningkatkan mental, keberanian dan kecerdasan bagi Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan pelanggaran yang ada, khusususnya dalam menyelesaikan sengketa pemilihan.

. AKBAR

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah