Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Bastian Lubis Tantang BPKP di Kasus HYL, Buktikan Kerugian Negara

badge-check

					Peneliti Senior PUKAT UPA Bastian Lubis. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul) Perbesar

Peneliti Senior PUKAT UPA Bastian Lubis. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS,Makassar- Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis kembali perkuat dugaan adanya kriminalisasi kepada Haris Yasin Limpo (HYL) di Kasus PDAM Makassar. Rabu (24/5/2023).

Bastian menilai penetapan tersangka Eks Direktur Utama PDAM tebang pilih, perkara dugaan korupsi berujung kerugian negara yang jadi soal pun ia sebut tidak ada.

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha itu mengaku sudah melihat dan membaca laporan temuan. Belum memenuhi syarat untuk menindaklanjuti Kasus.

“Kejadian ini dugaan saya sangat kriminalisasi,  tidak ada kerugian negara, peraturan yang di tabrak pun tidak ada.

Angka yang terbit dari BPK dugaan saya memeras.  Laporannya pun saya baca temuan di angkat, yang tidak bisa di tindak lanjuti,” ucapnya.

Bastian menantang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi tim Kejati Sulsel membuktikan jika ada kerugian negara Rp 20 Miliar tersebut.

“Yang saya heran kenapa BPKP ada kerugian negara, saya tantang mereka dimana kerugian negaranya.

Ini sudah menyimpan sekali dari pakem kerugian negara dan prinsip akuntansi Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pengamat Keuangan Negara yang sudah sering menjadi saksi ahli di berbagai kasus ini menyebut pucuk tertinggi pemerintahan di Kota Makassar mestinya ikut Bertanggungjawab.

Menurutnya, seorang Dirut PDAM tidak bisa melakukan pencairan keuangan tanpa adanya persetujuan tandatangan dari Wali Kota saat itu yakni masih Danny Pomanto.

“Pada saat di bagi minta persetujuan Wali Kota, dia keputusan nya. Haris biar berapa kali tandatangan tidak akan kuat kalau bukan pak wali.

(Proses Kerugian Negara) Saya bisa bantah itu alurnya.  Sebenarnya BPKP bukan dia periksa

Kalau pakai alur Kejaksaan ada kesalahan, maka owner Wali Kota harus masuk, karena tandatangan nya itu baru bisa terbayar.

Nah si haris ini hanya melaksanakan perintah,” jelasnya.

Bastian mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Direktur Utama PDAM sangat kuat dugaan ada kriminalisasi. Penetapan tersangka tidak menyeluruh.

“Saya duga kuat ini kriminalisasi ke Direktur Utama PDAM dan Direktur Keuangan. Yang perlu tanggungjawab penuh adalah Wali Kota,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal