BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang petani di Kabupaten Bulukumba harus kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengonsumsi sabu di rumahnya sendiri.
Ironisnya, pelaku yang diketahui berinisial HM (38) itu baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara atas kasus yang sama.

Penangkapan HM dilakukan oleh Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.
Aksi penggerebekan berlangsung di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 pireks kaca berisi sabu, 1 alat isap (bong), dan 1 unit ponsel milik HM.
Saat digerebek, pelaku sedang asyik mengonsumsi sabu tanpa menyadari rumahnya sudah dikepung aparat.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal mengungkapkan, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti mengandung metamfetamin (sabu), dan hasil tes urine pelaku juga positif.
“HM diamankan saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya. Barang bukti sudah dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Akhmad Risal, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, HM ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku tidak direhabilitasi karena merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Bulukumba pada tahun 2023 selama lebih dari satu tahun,” tegas Kasat.
Kini, HM harus kembali mendekam di Rutan Mapolres Bulukumba. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Akhmad Risal.
![]()
























