Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Ayah di Sinjai Tega Gauli Putrinya yang Masih 15 Tahun hingga Hamil 5 Bulan

badge-check

					Tersangka M yang Gauli Putri Kandungnya. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Tersangka M yang Gauli Putri Kandungnya. (Foto: Berita.News/ Syarif)

Sinjai, BERITA.NEWS – Seorang ayah berinisial M (45), yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabuapten Sinjai, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi anak kandungnya.

Ia melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun itu sejak September hingga Oktober 2024 sebanyak 7 kali.

“Korban sedang hamil, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan. Usia kandungannya memasuki 5 bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Jumat (7/2/2025).

Dijelaskan Andi Rahmatullah, kelakuan bejat sang ayah terhadap putri kandungnya terungkap setelah tante korban mengetahui apa yang dialami keponakannya itu.

“Jadi tantenya yang melapor di Polres Sinjai saat ia tahu kejadian yang dialami keponakannya,” jelasnya.

Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Irman menjelaskan awal mula M melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming behel gigi.

Dimana korban menyampaikan keinginannya kepada ayahnya untuk memasang behel gigi yang kemudian diiyyakan.

“Ayahnya iyyakan tapi ada syarat, yaitu anaknya harus bersedia melayani nafsu bejat ayahnya,” bebernya.

Parahnya lagi, pelaku melancarkan aksi bejatnya meski istrinya sedang berada di dalam rumah.

“Pelaku ini melakukannya di kamar rumahnya pada malam hari,” kata Ipda Irman.

Menurut pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, M nekat melakukan aksi bejatnya itu karena tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya.

“Pengakuan pelaku, tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya karena kondisi alami kelainan jiwa atau depresi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sinjai sejak 6 Februari 2025.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal