Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

ATR/BPN dan Pemkot Makassar Kolaborasi Permudah Layanan Perizinan

badge-check

					Walikota Munafri Arifuddin saat menerima Kepala ATR/BPN Makassar Muh Syukur di ruang kerjanya (dok.) Perbesar

Walikota Munafri Arifuddin saat menerima Kepala ATR/BPN Makassar Muh Syukur di ruang kerjanya (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar jalin kolaborasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar permudah pelayanan perizinan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mempertegas rancangan ini saat menerima Kepala BPN Kota Makassar Muh. Syukur, di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (9/4/2025) lalu.

Wajud kolaborasi ini yakni akan hadirnya
oket pelayanan ATR/BPN kini tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).

Pelayanan nantinya mencakup berbagai perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ada juga layanan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peralihan hak, pendaftaran surat keputusan (SK), serta perubahan status Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko, dan lainnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait perizinan bangunan hingga persoalan pertanahan.

“Tadi kami bertemu Kepala Kantor ATR/BPN untuk membahas berbagai hal, terutama tentang percepatan proses perizinan.

Dengan kehadiran BPN di MPP, diharapkan proses dokumen dapat langsung diselesaikan di satu tempat, yaitu di gedung Mal Pelayanan Publik kita,” ucapnya.

Menurut Munafri, hal yang paling penting dalam pembahasan tersebut adalah soal penerbitan PBG di Kota Makassar bisa diproses dalam waktu yang lebih singkat.

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan perizinan untuk masyarakat.

Baca Juga :  Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

“Salah satu yang kami diskusikan adalah sistem perizinan PBG yang selama ini memakan waktu lama. Harapannya, sistem ini bisa lebih cepat dan mudah.

Kita ingin menyamakan persepsi agar proses perizinan bisa diselesaikan lebih cepat secara bersama-sama,” tambah Ketua DPD II Golkar Makassar tersebut.

Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas terpilih ini juga menyampaika beberapa permasalahan dalam pengurusan PBG selama ini menjadi keluhan masyarakat. Oleh karena itu, solusi konkret perlu segera diterapkan.

“Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa memangkas jalur birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur, menyatakan bahwa ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal perizinan.

“Intinya, kami di BPN siap membantu pemerintah kota dalam urusan pertanahan dan bangunan,” ujarnya.

Syukur menjelaskan bahwa IMB kini telah berubah menjadi PBG berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021.

Selain itu, BPN juga memiliki peran dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan, termasuk survei, pengukuran, pemetaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Ia menilai bahwa pembukaan layanan ATR/BPN di MPP merupakan langkah yang sangat tepat karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Soal perizinan ini adalah kebutuhan mendesak banyak orang. Kita bisa membuka loket khusus di MPP atau menyediakan layanan online. Jika perlu, kami siap menambah personel khusus untuk mendukung layanan ini,” jelas Syukur.

“BPN juga telah menyiapkan aplikasi perizinan online untuk mempercepat proses. Kami tidak ingin proses perizinan berlarut-larut. Pelayanan harus cepat, bahkan bisa selesai dalam hitungan jam,” tambahnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Trending di Makassar