Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Astaga! Bidan RS di Bulukumba Terlibat Aborsi Ilegal, Upahnya Hanya Rp300 Ribu

badge-check

					HF Bidan RS Pratama Andi Makkarodda. (Foto: Istimewa) Perbesar

HF Bidan RS Pratama Andi Makkarodda. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Publik Bulukumba dihebohkan dengan penangkapan seorang bidan berinisial HF (33) yang bekerja di RS Pratama Andi Makkarodda Tanete.

HF ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi ilegal terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, HF berperan langsung membantu proses pengguguran.

Ia disebut memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, lalu membersihkan serta membungkus janin yang sudah tak bernyawa. Dari aksinya, HF hanya menerima upah sebesar Rp300 ribu.

“Yang bersangkutan adalah bidan di RS A Makkarodda Tanete,” tegas Muh Ali, Sabtu (13/9/2025).

Kasus ini pun membuat pihak rumah sakit angkat bicara. Plt Direktur RS, dr. Amrullah, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tercela itu.

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

“Jika terbukti, maka bidan tersebut akan diberhentikan dan profesinya dicabut,” katanya.

Perkara bermula dari laporan korban NU (16), seorang pelajar SMK yang hamil di luar nikah dengan RA (17).

Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu.

Janin berusia delapan bulan lahir dalam kondisi meninggal dan dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe.

Selain HF, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni NR (49) sebagai penggagas aborsi, SS (43) penyedia tempat sekaligus penghubung bidan, RA (17) pasangan korban sekaligus pengubur janin, serta RS (28) yang kini masih buron.

Tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA diproses melalui mekanisme peradilan anak.

Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi masih memburu RS dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal