Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

ASN Pemkab Mamuju ”Work From Home“

badge-check

					Sekda Mamuju, H Suaib, Jumat ( 27/3/2020 ) menjelaskan, dikeluarkannya surat Bupati tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus corona Perbesar

Sekda Mamuju, H Suaib, Jumat ( 27/3/2020 ) menjelaskan, dikeluarkannya surat Bupati tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus corona

BERITA.NEWS, Mamuju – Mencari solusi terbaik atas upaya meminimalisir kontak langsung (physical distancing ) yang dapat memicu penyebaran corona virus, terutama bagi Aparatur sipil negara ( ASN), namun tidak mengabaikan kepentingan masyarakat atas pelayanan publik.

Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan Surat dengan No. 009 / 852 / III / 2020, perihal penyesuaian sistem kerja ASN lingkup Pemkab Mamuju.

Dalam edaran yang sifatnya menindak lanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja dengan nomor 009 / 835 / III / 2020 tersebut dituangkan beberapa kebijakan yang sifatnya mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

Atas surat tersebut Sekda Mamuju, H Suaib, Jumat ( 27/3/2020 ) menjelaskan, dikeluarkannya surat Bupati tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Ia mengaku keputusan untuk melakukan kerja di rumah ( work from home ) adalah langkah yang paling bijaksana saat ini, karena di saat bersamaan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, BPMPTSP maupun dinas lainnya.

“Kasihan juga masyarakat kalau tiba – tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan misalnya karena kondisi darurat, sementara pegawai diberi libur total pasti akan terbengkalai, jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja dirumah dengan sistim kontrol masing-masing kepala OPD-nya, ” tandas Suaib.

Dalam Surat yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020 itu, dijelaskan pula tentang pelaksanaan jam kerja di kantor masih berlaku bagi pejabat dua tingkat tertinggi di jajaran masing-masing dengan jadwal berkantor sesuai surat bupati tentang penyesuaian jam kerja ASN yakni Senin – Kamis dari jam 8:00 – 13:00 WITA, sedangkan Jumat dari jam 9:00 – 11 : 00.

“Jadi yang tetap berkantor adalah Kepala Dinas dibantu pejabat setingkat dibawahnya dari sekretaris hingga para kepala bidang,” tandas Suaib.

Menambahkan penjelasannya, ketua gugus percepatan penangan penyebaran corona virus kabupaten Mamuju ini menekankan untuk melakukan koordinasi maupun rapat semua ASN diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan tugas kedinasan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah