BERITA.NEWS, Bulukumba — Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng dunia birokrasi. Seorang pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.

Penangkapan terhadap NS dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (26/2/2026).
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang,” ungkap AKP Akhmad Risal, Sabtu (7/3/2026).
Sabu Disembunyikan di Dua Lokasi
Menindaklanjuti hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kebun milik pelaku yang berada tidak jauh dari rumah orang tuanya.
Dari lokasi pertama ini, petugas menemukan satu sachet kecil dan satu sachet sedang plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kindang.
Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan satu sachet plastik bening berukuran besar yang juga diduga berisi sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 45,8125 gram sabu.
Ditangkap Dini Hari
Setelah mengamankan barang bukti dari dua lokasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Upaya itu membuahkan hasil ketika NS berhasil ditangkap pada Minggu dini hari (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di kawasan BTN Aufar, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Lab: Positif Metamfetamin
Polisi juga mengirimkan seluruh barang bukti sabu serta sampel urine pelaku ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa tiga sachet yang ditemukan positif mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan kandungan zat yang sama.
“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Akhmad Risal.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang semakin meresahkan.
![]()
























