BERITA.NEWS, Bulukumba — Nasib seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba berada di ujung tanduk setelah ditangkap polisi dalam kasus narkotika.
ASN tersebut bernama Nasruddin itu bahkan terancam dipecat dari jabatannya jika terbukti bersalah dan divonis hukuman berat.

Nasruddin yang diketahui bertugas di Kecamatan Kindang diamankan oleh polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 45,8125 gram.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Muh Ali Saleng, menegaskan sanksi tegas menanti jika proses hukum terhadap yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.
“Sanksinya bisa pemecatan jika inkrah dan hukumannya di atas dua tahun,” kata Muh Ali Saleng, Senin (9/3/2026).
Ia juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut karena dinilai mencoreng citra aparatur pemerintah daerah.
Nasruddin yang merupakan warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Setelah diamankan, sampel urine Nasruddin juga dinyatakan positif narkotika. Ia kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/3/2026).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (26/2/2026).
Dari informasi tersebut, polisi mendapatkan laporan bahwa tersangka diduga menguasaiTetapkan gambar unggulan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui bahwa barang haram tersebut disimpan di rumah kebun milik tersangka.
Selain itu, pelaku juga diduga menyimpan sabu di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tua tersangka.
Di lokasi tersebut polisi menemukan satu sachet kecil dan satu sachet sedang plastik bening yang diduga berisi sabu.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah orang tua tersangka. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan satu sachet plastik besar berisi sabu.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 45,8125 gram.
Kapolres Bulukumba, Restu Wijayanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bulukumba.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika di Bulukumba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()
























