Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Asik Pesta Sabu, Dua Pemuda di Bantaeng Diringkus Polisi

badge-check

					Dua pemuda di Bantaeng, Daring (18) dan Syam (19) saat diamankan di Mapolres Bantaeng. (BERITA.NEWS/Saharuddin). Perbesar

Dua pemuda di Bantaeng, Daring (18) dan Syam (19) saat diamankan di Mapolres Bantaeng. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhaail meringkus dua pemuda yang lagi asik mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu di kampung Tala-tala, Kelurahan Bonto Rita, kevamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng, pada Rabu (13/11/2018) malam.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Ingga Bali, mereka berhasi meringkus pelaku  Daring (18) dan Syam (19). 

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menyampaikan kalau kedua pemuda itu diamankan di rumah teman sejawatnya di TKP tersebut.

“Daring sempat melarikan diri saat melihat petugas.  ia semoat  membuang paketan shabu ke samping kamar yang mereka gunakan untuk pesta” katanya Senin (18/11/2019)Namun anggota Res Narkoba dapat  menemukan barang bukti saat dilakukan pencarian.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

“Barang bukti berupa satu sachet shabu yang terbungkus dengan kertas rokok warna kuning emas, serta satu set bong di samping rumah” jelas Sandri.

Kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sebatang pireks kaca, satu unit handphone dan dua unit motor dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diperiksa dan menjalani proses hukum.

“Terhadap keduanya bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) subsidiair pasal 127 ayat (1) huruf “a” dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar,” pungkasnya.

  • Saharuddin


Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal