Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Aniaya Mantan Istri, Pria di Bulukumba Ditetapkan Sebagai Tersangka

badge-check

					Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam. (Foto: Ist) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Seorang pria inisial JN (53) pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya MM (34) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

MM mengalami penganiayaan oleh mantan suaminya itu pada Kamis 2 November 2023 di Kompleks BTN Fuad Arafah Dusun Ponci ,Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Tak terima dianiaya oleh mantan suaminya itu, akhirnya MM memutuskan untuk melaporkan JN ke Polres Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam membenarkan perihal penetapan status tersangka kepada JN pelaku penganiayaan.

Abustam menjelaskan, setelah melakukan proses pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta keterangan ahli atau visum, pihaknya kemudian melanjutkan gelar perkara..

“Dari hasil gelar perkara itu, sehingga kami tetapkan JN (53) sebagai tersangka,” kata Abustam, Rabu (29/11/2023).

Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai itu mengungkapakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelum JN ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus dugaan penganiayaan ini, alat buktinya sudah terpenuhi yaitu keterangan Korban dan saksi yang dikuatkan dengan keterangan ahli yakni hasil visum et revertum,” bebernya.

AKP Abustam menegaskan bahwa JN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (satu), dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Tersangka diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara, dan saat ini tersangka JN telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba,” tegasnya. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal