Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Anggota PPS Jatuh Sakit saat Bertugas di Pemilu 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ogah Berikan Santunan

badge-check

					Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif) Perbesar

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia telah usai dan berlangsung sukses.

Namun, suksesnya perhelatan ini disertai dengan cerita pilu penyelenggara pemilu yang jatuh sakit akibat kurangnya istirahat saat bekerja.

Salah satunya, mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lasiai, Kabupaten Sinjai, Azwar Anas.

Ia menderita sakit hingga saat ini akibat salah satu faktor kurangnya istirahat saat proses pemilu berlangsung.

Hingga menjelang hari pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu, Azwar Anas merasakan dirinya kurang beristirahat dan kelelahan.

Kondisi kesehatannya makin mengkhawatirkan saat bertugas melakukan perekapan di Kecamatan Sinjai Timur.

Sampai akhirnya, ia terjatuh pingsang saat menjalankan tugasnya sebagai PPS pada pemilu lalu.

Saat itu, ia harus dilarikan ke puskesmas bahkan harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga :  Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Mirisnya, meski kondisi sebagian anggota tubuhnya tidak bisa digerakkan, BPJS Ketenagakerjaan enggan untuk memberikan biaya santunan.

Ditemui dikediamannya, Nadira, ibu Azwar Anas mengatakan bahwa tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan padahal ia rajin membayar iuran kepesertaan.

“Tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya singkat saat ditemui wartawan.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan saat ditemui mengatakan bahwa itu tidak masuk kategori kecelakaan kerja.

“Ini tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja, jadi kalau kita baca dari permenaker, ini tidak masuk kategori,” ucap Lutfi, staf BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, santunan akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika seseorang tersebut salah satunya karena mengalami rudapaksa ditempat kerja.

“Ini memang bukan kasus kecelakaan kerja karena kelelahan itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Ini memang masuk dalam kategori BPJS Kesehatan,” katanya.

Diketahui, Azwar Anas merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara pemilu (PPS) di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Setiap bulan selama menjadi PPS, ia rajin membayar iuran kepesertaan yang dibayarkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yang diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah