Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Anggota DPRD Sinjai Duduk di Kursi Terdakwa! Sidang Perdana Kasus Pembakaran Mobil Resmi Digelar

badge-check

					Sidang Perdana Kasus Pembakaran Mobiil oleh Anngota DPRD Sinjai Kamrianto dan Supriadi. (Foto: Ist) Perbesar

Sidang Perdana Kasus Pembakaran Mobiil oleh Anngota DPRD Sinjai Kamrianto dan Supriadi. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai — Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto, bersama Supriadi alias Ura, resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (5/2/2026).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini langsung menyedot perhatian publik lantaran salah satu terdakwa merupakan anggota legislatif yang masih aktif di Kabupaten Sinjai.

Dalam persidangan, Kamrianto didudukkan sebagai terdakwa bersama Supriadi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran mobil sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Keduanya hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian serta didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum membacakan secara rinci surat dakwaan yang menjerat kedua terdakwa.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada 12 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, saat dikonfirmasi, membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut.

Ia menegaskan bahwa perkara telah diregistrasi dan diproses sesuai prosedur hukum.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Kamrianto dan Supriadi. Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anthonie.

Ia juga menegaskan bahwa status jabatan terdakwa tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengadilan menjamin independensi dan objektivitas majelis hakim. Semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan, serta meminta semua pihak menghormati jalannya proses hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat implikasi hukum dan etika yang melekat pada seorang pejabat publik yang tengah menghadapi proses peradilan pidana.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal