BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM resmi melaporkan sebuah media online ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait pemberitaan yang menuding AM terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang guru.

Kuasa hukum AM, Fadly S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa laporan ini telah dimasukkan pada Sabtu (15/3/2025) sebagai langkah hukum untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan yang dianggap merugikan.
“Hari ini, tanggal 15 Maret 2025, kami telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pemberitaan yang menyudutkan Bapak AM. Kami menduga adanya pencemaran nama baik terhadap beliau,” ujar Fadly kepada wartawan di Makassar.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Fadly menambahkan bahwa dalam pemberitaan sejumlah media, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik serta ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik AM tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pemberitaan yang mengaitkan AM dengan dugaan pemerasan dan tindakan asusila dinilai merugikan posisi kliennya sebagai pejabat publik serta menyerang kehormatannya secara pribadi.
Barang Bukti Disertakan
Dalam laporannya, Fadly menyertakan sejumlah barang bukti yang dianggap menyudutkan AM. Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar (screenshot) dari berita yang dianggap merugikan serta beberapa percakapan terkait.
“Kami sudah menyerahkan bukti berupa screenshot berita yang menyudutkan Pak AM, serta beberapa screenshot percakapan terkait. Laporan kami telah diterima oleh kepolisian, dan saat ini sudah ada surat tanda penerimaan laporan,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak media yang dilaporkan. Sementara itu, Polrestabes Makassar masih dalam tahap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
![]()





























