Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Andi Sudirman Keluarkan SE Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan, Pemprov Harus Tegas

badge-check

					Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) (Ist) Perbesar

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah mengeluarkan Surat Edaran terkait upaya menjaga situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Surat edaran dengan nomor 003.2/1740/B ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Jum’at (28/2/2025).

Salah satunya dengan menginstruksikan kepada semua pelaku usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat/refleksi/spa, biliar dan termasuk sarana penunjang tempat hiburan agar kegiatan usaha tidak dilaksanakan atau ditutup.

Namun kenyataannya ada beberapa tempat biliar di Kota Makassar yang tidak mematuhi surat edaran tersebut dan masih membuka usaha tempat biliardnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sulsel, Dr Ir Mahmud meminta Pemprov Sulsel untuk bertindak tegas menertibkan pengusaha-pengusaha nakal yang tidak menaati surat edaran Gubernur Sulsel tersebut.

“Dengan adanya SE, itu merupakan himbauan sehingga perlu tindakan tegas bahkan yang tidak mematuhinya perlu ada sanksi administratif misalnya pencabutan izin usaha kalau dibawa kewenangan provinsi,” tegasnya, Minggu (2/3/2025).

Anggota Komisi E itu pun menambahkan, bulan suci ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Olehnya, apa yang telah diimbau oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman itu harus dijalankan. Termasuk para pengusaha biliard dan THM.

“Mungkin dari segi kategori hiburan malam yang berpotensi ada konsumsi miras, judi dan pakaian minim pelayannya. sementara bulan suci ramadhan bulan penuh berkah yang perlu dihormati setiap orang,” tandas politisi Nasdem itu.

Sementara itu, Forum Sahabat Hijrah, Fuad Bin Muslim meminta agar tempat biliar yang masih buka di bulan suci ramadan agar ditutup sementara.

“Untuk menjaga kondusifitias di bulan suci ramadan, harusnya pelaku usaha biliard mematuhi aturan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Gubernur Sulsel, Bapak Andi Sudirman Sulaiman,” ucapnya, Minggu (2/3/2025).

Bukan tanpa alasan, menurutnya, imbauan dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman agar tempat biliard ditutup sementara di bulan suci ramadan. Mengingat beberapa tempat biliard menyediakan alkohol serta memutar musik seperti diskotik.

“Beliau (Andi Sudirman Sulaiman) mengeluarkan keputusan pastinya sudah dipikirkan secara matang. Karena beberapa tempat biliard itu menyediakan alkohol dan memutar musik layaknya tempat diskotik,” jelasnya.

Olehnya ia juga menghimbau kepada masyarakat jika melihat tempat biliard yang beroperasi di bulan suci ramadan agar melaporkan ke pihak lurah dan Camat.

“Kita laporkan, sehingga lurah/camat bisa memberikan imbauan untuk menutup tempat biliard mereka. Jika nantinya tidak diindahkan, saya harus pihak Satpol PP yang akan bertindak tegas,” tandasnya. (RLS/)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Soroti Dugaan Penimbunan BBM, Sekda Sulsel Desak Aparat Tindak Tegas

7 April 2026 - 07:02 WITA

Trending di Pemprov Sulsel