Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Amandemen UUD 1945, PKS Ajukan Syarat, Golkar Masih Mengkaji

badge-check

					Andi Akmal Pasluddin dari PKS (ujung kiri) (BERITA.NEWS/LIN) Perbesar

Andi Akmal Pasluddin dari PKS (ujung kiri) (BERITA.NEWS/LIN)

BERITA.NEWS, Jakarta-– Beberapa fraksi yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus berupaya untuk menggodok pembahasan amandemen Undang-undang 1944.

Rata-rata fraksi sepakat, namun ada yang masih mengkaji dan ada juga mengajukan syarat untuk melakukan amandemen UUD tersebut.

Misalnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat untuk melakukan amandemen undang-undang 1945. Namun, PKS memiliki persyaratan tertentu.

Andi Akmal Pasluddin menjelaskan, partainya sepakat dengan amandemen UUD 1945. Tapi syaratnya yakni amandemen itu terbatas dan tidak boleh dilakukan seluruhnya.

“Fraksi PKS akan mendukung amandemen tapi dengan catatan hanya terbatas,” ungkap sekretaris 2 MPR dari fraksi PKS usai diskusi di Pressroom DPR RI, Senin (18/11/2019).

Sementara itu, syarat kedua PKS adalah semua partai harus sepakat untuk membahas amandemen undang-undang itu. Karena itu memiliki efek yang besar, jangan sampai jadi bola liar.

“Semua fraksi harus sepakat. Tapi kami hanya sepakat amandemen undang-undang terbatas atau garis besarnya saja,” tambah politisi asal Sulsel itu.

Selain itu, fraksi harus meyakini masyarakat. Apakah masyarakat mau dengan amandemen undang-undang itu. Perlu ada pertimbangan dan langkah langkah khusus.

“Kita harus meyakini rakyat, harus kita tahu maunya rakyat. Indikator seperti apa, perlu ada survei sehingga ini tidak menjadi bola liar,” tegasnya.

Sebaliknya, fraksi Golkar masih melakukan pengkajian dan penelitian soal pembahasan amandemen undang-undang. Fraksi Golkar terus mendengar pandangan dari masyarakat.

“Tapi pada dasarnya kami dari fraksi Golkar masih melakukan pengkajian soal itu. Kami juga masih mendengat pandangan dari masyarakat,” ungkap ketua fraksi Golkar MPR, Idris Laena.

Untuk pembahasan amandemen UUD harus disepakati oleh seluruh fraksi. Dan saat rapat harus dihadiri 711 anggota MPR.

Muhammad Srahlin

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional