Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Aliansi Jurnalis Anti Kekerasan Takalar Minta Kapolri Menegakkan dan Mengembalikan Marwah UU Pers

badge-check

					Aksi aliansi Jurnalis Anti Kekerasan Dijalan Poros Takalar. (BERITA.NEWS/Hasrullah). Perbesar

Aksi aliansi Jurnalis Anti Kekerasan Dijalan Poros Takalar. (BERITA.NEWS/Hasrullah).

BERITA.NEWS Takalar – Puluhan wartawan Takalar yang tergabung dari Aliansi anti kekerasan Journalis melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di jalan Poros Takalar-Makassar, Depan Kantor Bupati Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang,  Kamis (26/9/2019).

Salah Satu Reporter Harian Rakyat Sulsel, Supahrin Tiro mengatakan dalam orasinya, “aksi unras ini dilakukan merupakan salah satu aksi solidaritas terhadap 

adanya tiga jurnalis dianiaya oleh oknum Polisi saat melakukan peliputan demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, 24 September lalu di Makassar. 

Dimana ketiga jurnalis yang diduga dianiaya oleh oknum Polisi, yakni Muhammad Darwin Fathir jurnalis Antara, Saiful jurnalis Inikata.com (Sultra), dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

“Tiga jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/9) petang,” kata Supahrin dalam orasinya, Kamis (26/9/2019).

Supahrin juga menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami Mendesak Kapolri, Jend. Pol. Tito Karnavian untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas oknum polisi pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa mahasiswa di Makassar,” pungkasnya.

Menegakkan dan mengembalikan marwah Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan mendesak Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian untuk segera meminta maaf secara terbuka dan disiarkan melalui media massa elektronik, cetak, digital, serta media jejaring sosial atas tindakan represif oknum anggota Polri di Makassar.

Setelah unjuk rasakan dilakukan, puluhan wartawan foto bersama dengan aparat kepolisian Polres Takalar ditengah jalan raya.

  • Hasrullah

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah