Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Aksi Mahasiswa Kritik RUU KPK Hingga Tambang Ilegal di Bulukumba

badge-check

					Puluhan mahasiswa PC IMM Bulukumba gelar salat Ashar berjamaah di depan kantor Bupati Bulukumba, sulawesi Selatan, Jumat (20/9/2019). Perbesar

Puluhan mahasiswa PC IMM Bulukumba gelar salat Ashar berjamaah di depan kantor Bupati Bulukumba, sulawesi Selatan, Jumat (20/9/2019).


BERITA.NEWS, Bulukumba – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan gelar aksi unjukrasa di depan  Kantor Bupati Bulukumba, Jumat (20/09/2019).

Aksi unjuk rasa  tersebut merupakan bentuk kritik terhadap RUU KPK. Selain itu aksi ini juga merupakan bentuk keresahan terhadap tambang Ilegal di bumi Panrita Lopi tersebut.

Abdul Ghoni Askur selaku kordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa di tengah kuatnya penolakan terhadap revisi UU KPK, tidak membuat DPRD bergeming, dari beberapa persoalan yang ada dalam revisi tersebut.

Baik yang substansi maupun prosesnya tidak menyurutkan langkah DPR RI untuk segera menetapkan perubahan kedua Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“kondisi masyarakat yang semakin menjerit, gelisah, entah siapa lagi yang akan mendengarkan keluhan-keluhan mereka. KPK yang seharusnya menjadi lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk bertindak mengusut tuntas pelaku-pelaku korupsi di ruang gerak mereka si batasi, disisi lain revisi undang-undang inisiatif DPR ini tidak ada lagi pembeda dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang lain,”ucap Abdul Ghoni Askur dalam orasinya.

Sementara itu Erwin dalam oransinya menyampaikan bahwa di Kabupaten Bulukumba perlu juga kita ketahui berdasarkan istilah dalam UU No.11 /1967 tentang ketetuan-ketentuan pokok pertambangan. 

Dimana pada pasal 3 di sebutkan, bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan yakni golongan bahan strategis, golongan bahan galian vital, golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam gologan strategis dan vital. Keberadaan Alfamart, Indomaret dan Alfamidi juga merupakan bagian yang harus di perhatikan karena bangunan -bangunan tersebut yang tergolong sebagai toko moderen.
“Pasalnya mereka sangat merasakan penurunan pendapat mereka. Bahkan ada yang sampai menutup usahanya sehingga kami dari mahasiswa menilai keberadaannya di daerah tidak tepat dan pembangunan yang berlebihan harus di cegah,”tutur Erwin.

“Dalam aksi kali ini Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba sementara tidak ada di tempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dibenak para mahasiswa mengapa setiap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh IMM Pemda tidak pernah menerima aspirasi kami,”tegasnya.

  • IL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah