BERITA.NEWS, Sinjai – Pelarian Anas Bin Daman, narapidana Rutan Kelas IIB Sinjai, akhirnya terhenti. Ia ditangkap di wilayah Gowa setelah sempat buron selama satu minggu.
Anas kabur dari Rutan Sinjai pada 2 Juli 2025. Ia merupakan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor asal Bantaeng.

Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Anas langsung diamankan ke Polres Sinjai.
“Alhamdulillah sudah ditangkap di wilayah Gowa dan langsung dibawa ke Polres Sinjai,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Darman menyebutkan, informasi lengkap soal penangkapan akan disampaikan secara resmi. Pihaknya akan menggelar konferensi pers di Mapolres Sinjai hari ini.
Diketahui, Anas kabur dengan cara membobol plafon Sel Pengasingan atau Sel Merah. Ia sebelumnya ditempatkan di sana karena melanggar tata tertib.
Pelarian Anas baru diketahui saat petugas melakukan kontrol blok hunian. Saat pemeriksaan pagi sekitar pukul 07.00 WITA, sel miliknya ditemukan kosong.
Anas tercatat sebagai narapidana dengan nomor register BI.58/2025. Ia mulai menjalani masa hukuman sejak 27 Mei 2025.
Ia dikenakan dua pasal, yakni Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Setelah kejadian kabur tersebut, pihak Rutan langsung melakukan koordinasi. Mereka menggandeng Kanwil Dirjenpas Sulsel, Polres Sinjai, dan Dandim 1424/Sinjai.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Polres Bantaeng. Semua pihak dilibatkan dalam proses pencarian.
Langkah cepat juga dilakukan untuk memperketat pengamanan. Rutan Sinjai meningkatkan sistem kontrol dan pengawasan di seluruh blok tahanan.
Penangkapan Anas menjadi peringatan bagi jajaran petugas. Rutan kini mengevaluasi prosedur pengawasan dan penempatan warga binaan.
![]()
























