Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Aksi Curanmor Dini Hari di Bulukumba Terbongkar, Pelaku Sembunyikan Motor di Kebun

badge-check

					Tim Resmob Polres Bulukumba Meringkus Terduga Pelaku Curanmor Bersama Barang Bukti. (Foto: Ist) Perbesar

Tim Resmob Polres Bulukumba Meringkus Terduga Pelaku Curanmor Bersama Barang Bukti. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dini hari di Kabupaten Bulukumba akhirnya terbongkar. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.

Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh AIPTU Muh. Usman berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Korban berinisial AR (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, harus menerima kenyataan pahit setelah sepeda motor miliknya raib saat diparkir.

Saat kejadian, motor Yamaha Mio M3 warna hitam tersebut diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam kondisi terkunci leher. Namun nahas, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku,” ungkapnya.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas pun bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. Hasilnya, FM berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang.

Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, yang selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba.

Dalam pemeriksaan awal, FM mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor, lalu menyembunyikan hasil curian untuk menghindari kecurigaan warga.

“Terduga pelaku mengaku berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal