Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Aksi Brutal di Gowa! Senjata Mainan Dipakai Tembak Acak, Mata Remaja 15 Tahun Jadi Korban

badge-check

					Konferensi Pers Polres Gowa Terkait Kasus Penembakan Remaja 15 Tahun Menggunakan Senjata Mainan. [Foto: Ist] Perbesar

Konferensi Pers Polres Gowa Terkait Kasus Penembakan Remaja 15 Tahun Menggunakan Senjata Mainan. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Gowa — Aksi nekat dua pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung petaka. Bermodal senjata mainan, keduanya menembak secara acak di jalan hingga mengenai mata seorang remaja berusia 15 tahun yang baru pulang dari salat tarawih.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bajeng pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Korban bernama Ramadhan saat itu sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya setelah menunaikan ibadah tarawih.

Tanpa diduga, dua pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba melepaskan tembakan menggunakan senjata mainan ke arah jalanan. Salah satu peluru mengenai bola mata korban hingga membuatnya terluka serius.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SA (19) dan MS (18). Mereka ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam aksi penembakan tersebut.

“Dua orang terduga pelaku terkait kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Aldy, Sabtu (7/3/2026).

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata dan harus segera dilarikan oleh keluarganya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit senjata mainan, tempat peluru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa antara korban dan pelaku sama sekali tidak saling mengenal.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara acak saat para pelaku melintas di lokasi kejadian.

Perbuatan nekat tersebut kini berujung proses hukum. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main, yakni maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Kapolres Gowa juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak dan penggunaan mainan yang berpotensi membahayakan orang lain.

“Terlebih saat bulan Ramadan, kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penggunaan senjata mainan sekalipun tetap bisa menimbulkan risiko serius jika disalahgunakan.

Polisi pun memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal