Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Akhir Petualangan “BBM Subsidi”: Pria 51 Tahun di Bener Meriah Resmi Diserahkan ke Jaksa, Mobil dan Uang Tunai Disita

badge-check

					Penyerahan tlTersangka dan Barang Bukti oleh Kanit III Tipidter ke Kejari Bener Meriah. (Foto: Istimewa) Perbesar

Penyerahan tlTersangka dan Barang Bukti oleh Kanit III Tipidter ke Kejari Bener Meriah. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Redelong — Drama penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bener Meriah akhirnya memasuki babak baru.

Seorang pria berinisial DT (51) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah oleh penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (7/10/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dikenal dengan istilah tahap II dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Supriadi.

Barang bukti yang ikut diserahkan tak main-main, satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga hasil dari praktik ilegal tersebut.

“Proses ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat segera masuk ke tahap penuntutan,” jelas AKP Supriadi, mewakili Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto.

Menurutnya, tindakan DT melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polres Bener Meriah dalam menutup ruang bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil,” tegas Supriadi.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, nasib DT kini berada di tangan kejaksaan untuk menunggu proses penuntutan di pengadilan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal