Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Lagi Dapat Santunan, Dinsos Gowa : Keputusan SE Kemensos

badge-check

					Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Lagi Dapat Santunan, Dinsos Gowa : Keputusan SE Kemensos Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 tidak akan ditindaklanjuti. Hal itu berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat ini dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan persuratan oleh Pemprov Sulsel kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sulsel pada tanggal 23 Februari 2021 mengenai kebijakan itu.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Gowa, Asrianty mengatakan, dalam surat tersebut dituliskan pada 2021 ini tidak lagi tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal Covid-19. Sehingga bantuan santunan yang disebutkan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

“Dari surat yang kami terima memang betul pusat tidak menganggarkan santunan ini di tahun 2021, jadi otomatis kabupaten juga harus melakukan hal tersebut karena dari awal ini usulan pusat,” ungkapnya dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Terkait data atau laporan yang sudah masuk, Asrianty mengaku tidak akan dilanjutkan. Apalagi memang sejak usulan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat belum ada sekalipun pencairan santunan untuk masyarakat Kabupaten Gowa.

“Ini bukan kewenangan kita, jadi beberapa ahli waris yang telah memasukkan laporan atau datanya itu sudah tidak berlaku lagi karena memang dari pusat yang tidak melanjutkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut tersebut pihaknya telah menyurat ke seluruh camat, desa maupun lurah untuk menyampaikan dengan baik ke masyarakatnya bahwa santunan Covid-19 sudah tidak ada lagi.

Sebelumnya melalui SE Kemensos RI tersebut Sunarti mengatakan, untuk tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

“Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” dikutip dari SE tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian sosial melalui Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan santunan kepada seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 15.000.000,- per ahli waris dengan memasukkan beberapa data persyaratan yang dibutuhkan.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah