Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Ahli Keuangan Negara UPA Bicara di Kasus Dugaan Tipikor Dishub Sulsel

badge-check

					Ahli Keuangan Negara UPA Drs. Siswo Sujanto, Diplome d'Etude Approfondie (DEA) di PN Makassar (BERITA.NEWS/Andi Khaerul) Perbesar

Ahli Keuangan Negara UPA Drs. Siswo Sujanto, Diplome d'Etude Approfondie (DEA) di PN Makassar (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS,Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar mendatangkan Ahli Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) di Sidang Pra Peradilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Dinas Perhubungan Provinsi. Kamis (22/9/2022).

PN Makassar ingin mendengarkan penjelasan Ahli Keuangan Negara UPA Drs. Siswo Sujanto, Diplome d’Etude Approfondie (DEA) dugaan Tipikor pengadaan fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di APBD 2018 lalu.

Ahli Keuangan negara Siswo Sujanto merupakan pengamat dengan segudang pengalaman menjadi ahli berbagai kasus besar, ikut mendampingi KPK, Kejaksaan Agung, hingga Mahkama kosntitusi (MK).

Pra Pradilan Dugaan Tipikor Pengadaan fasilitas LLAJ Dishub Sulsel (BERITA.NEWS)

Sidang Pra Peradilan Dugaan Tipikor Pengadaan fasilitas LLAJ Dinas Perhubungan Sulsel 2018 Rp 4,8 miliar. Ia menyarankan penyidik agar lebih selektif dan detail lagi menggali wilayah mana yang masuk pidana dengan menghadirkan ahli pidana.

“Jadi ahli pidana akan menjelaskan perbuatan itu perbuatan bersifat pidana.

Seperti saya katakan tadi bukan administratif. Kalu dia bersifat administratif tidak bisa masuk ke tipikor,” ucapnya.

BACA JUGA: Polda Tetapkan Eks Kadishub Sulsel Tersangka Proyek Marka Jalan

Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah UPA ini mengatakan jika itu perbuatan Pidana akibatnya kerugian negara maka menjadi Tipikor.

“Tapi kalau administratif merugikan negara menjadi perbuatan administratif maka penyelesaian harus bersifat administratif tidak tipikor,” jelasnya.

Lebih jauh, Siswo mengatakan penyidik mesti lebih jeli apa yang auditor kemukakan soal dugaan markup harga tersebut.

“Kalau perbuatan nya benar, saya kan tidak mau melihat fakta kan ya. kalau nanti penyidik bisa melihat berdasarkan peryataan auditor

bahwa barang yang di beli tidak sesuai dan harganya di mark up maka negara akan menderita kerugian,” ujarnya.

Menuruntya, jika kerugian itu dari hasil markup anggaran, ujungnya untungkan segelintir orang maka bisa berujung Tipikor.

“Nah kalau kerugian itu sebabkan oleh mark-up di mana uang itu, untuk kepentingan pribadi,

maka ahli pidana bahwa perbuatan itu punya motif untuk menguntungkan diri sendiri, kesimpulan tipikor,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal