Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Agus Salim Buka Seminar Hukum Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan

badge-check

					Agus Salim Buka Seminar Hukum Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, secara resmi membuka Seminar Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara”. Seminar Hukum ini diselenggarakan atas kolaborasi antara Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pada hari Selasa, 9 Juli 2024.

Hadir dalam acara ini Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Dr. Herman, S.H., M.Hum, serta dosen pembimbing, jaksa pengacara negara, dan staf penkum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Seminar ini diselenggarakan secara hybrid, diikuti oleh mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Generasi Baru Indonesia UNM, dan mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.

Agus Salim, Kajati Sulsel, menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perbankan mencakup segala perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perbankan dan peraturan pidana umum atau khusus yang terkait. Unsur-unsur Tindak Pidana Perbankan meliputi Perbuatan Melawan Hukum, Kesengajaan, dan menimbulkan Kerugian Keuangan bagi bank, nasabah, atau pihak lain.

Dalam kesempatan ini, Agus Salim menekankan pentingnya kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara pidana di sektor perbankan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, guna menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum. Kewenangan ini mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk mendukung proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Agus Salim juga mengapresiasi inisiatif Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar dalam menyelenggarakan seminar ini, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang berharga bagi akademisi dan praktisi hukum. Dia mengajak seluruh peserta seminar untuk bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional.(RILIS)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional