Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPPU Tuntaskan Masalah Kemitraan PT AEK ke 1.100 Petani Sawit

badge-check

					KPPU Tuntaskan Masalah Kemitraan PT AEK ke 1.100 Petani Sawit Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kali ini persoalan kemitraan oleh PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) atas kemitraannya dengan sekitar 1.100 petani plasma yang tergabung dalam

Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Sebagai informasi, KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK setelah adanya laporan masyarakat.

Dalam laporan, PT AEK duga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemitraan tersebut di nilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.

Hasil pemeriksaan, adanya perilaku penguasaan PT AEK terhadap kegiatan usaha yang di jalankan oleh mitranya, para petani plasma anggota Koperasi BTSS,

sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani plasma.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan
Kemitraan pada Sekretariat KPPU mengatakan pihaknya memberikan perintah perbaikan  melalui Peringatan Tertulis I, II dan III kepada PT AEK.

PT AEK mendapat 5 poin perintah perbaikan kemitraan dengan para petani yang harus berjalan.

“Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut.

Melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh manfaat

dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge,” ucapnya.

Petani juga akan merasakan pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang tetapkan pemerintah,

penerimaan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan serfikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

“KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang,

dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing
guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut,” jelasnya.

Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap kedepankan prinsip saling mempercayai,

saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Baca Juga: KPPU Hentikan Perkara PTPN V Riau, Usai Perbaiki Kemitraan

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional