Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPPU Jatuhkan Denda Rp 70 Miliar Selama Semester Pertama 2023

badge-check

					Kantor KPPU RI (dok) Perbesar

Kantor KPPU RI (dok)

BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meliris sanksi denda perkara selama semester pertama 2023 capai Rp 70 miliar lebih.

Kepala Kanwil KPPU Makassar Hilman Pujana dalam rilis tertulis menyatakan nilai tersebut merupakan hasil putusan dari denda perkara yang bergulir.

“Dalam semester pertama tahun ini,  telah mengenakan sanksi denda

melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000,” tulis dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Baca Juga: Indonesia Gabung OECD, KPPU Terapkan Pengawasan Standar Internasional

Sementara itu pada semester yang sama, juga berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp 48.614.699.479.

Eksekusi denda tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).

“Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi  dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara,” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional