Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Viral di Medsos Sopir Truk di Borgol, Ulla Akui Kesalahannya Melanggar Tak Memiliki Sim dan KIR

badge-check

					Abdullah atau Ulla (Baju Merah) sopir yang viral di Borgol oleh anggota Lantas Polres Gowa yang sedang di Mediasi dan klarifikasi. (ist) Perbesar

Abdullah atau Ulla (Baju Merah) sopir yang viral di Borgol oleh anggota Lantas Polres Gowa yang sedang di Mediasi dan klarifikasi. (ist)

BERITA.NEWS, GOWA – Seorang sopir truk viral di Media sosial ditangkap ketika melewati wilayah Hukum Polres Gowa. Dalam video sang sopir diborgol oleh petugas Kepolisian, Selasa (23/5).

Informais yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Panciro Bontorea, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sekitar pukul 19.30 Wita.

Sang sopir diketahui bernama Abdullah, telah diamankan ke Mapolres Gowa guna mengklarifikasi video yang dia sebar ke media sosial.

Dihadapan petugas, sang Sopir Abdullah mengakui kesalahannya telah melanggar aturan dalam berlalu lintas, Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang digunakan Abdullah adalah SIM A tidak sesuai dengan kendaraan yang dipakainya yakni Truk Roda Enam.

Dia juga mengakui kendaraan roda enam untuk mengangkut barang tidak memiliki surat Uji Kelayakan Bermotor atau KIR dari Dinas Perhubungan.

“Iye kunci Mobil ku tidak pakai kunci tapi Saklar, SIM ku juga SIM A seharusnya SIM B. Saya akui saya memang bersalah Komandan, karena saya telah memposting video. Saya juga meminta permohonan maaf sama pak polisi,” ucap Ulla sapaan Abdullah di hadapan wartawan.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Sementara itu, terkait pemborgolan yang dilakukan oleh anggota Satlantas, Kanit Turjawali lantas Polres Gowa Ipda Muh Hamsal H SH menjelaskan berawal saat sang Sopir tidak masuk dalam penimbangan Dishub Kabupaten Gowa sehingga dilakukan pengejaran.

Kemudian, pemborgolan dilakukan oleh petugas lantaran kendaraan truk yang dikendarai sang sopir tidak memiliki Kunci Kontak dan berhenti dibadan jalan.

“Pertama Alasannya tidak masuk timbangan jadi dilakukan pengejaran dan Penahanan kendaraan. Anggota melakukan tindakan kepolisian dengan cara memasang borgol ditangan kanannya pengemudi itu. Hanya satu saja karena anggota hanya sendiri saja melakukan pengamanan. Dikhawatirkan lari meninggalkan mobilnya, karena mobil tidak menggunakan kunci kontak dan mobil di simpan di badan Jalan. Jadi sebdiri ji,” kata Hamsal.

Disisi lain, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Abdul Rasyid SH membenarkan peristiwa tersebut, dia juga mengungkapkan anggota Satlantas bersama sang sopir telah dilakukan mediasi dan klarifikasi.

“Jadi sudah selesai, tadi langsung dilakukan media dan klarifikasi oleh Abdullah atau Ulla sang sopir dengan petugas Lantas. Hasilnya Ulla mengakui dan mengklarifikasi kesalahannya melalui video singkat,” pungkasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal