Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPPU Panggil Saksi Ahli di Kasus Migornas

badge-check

					KPPU Panggil Saksi Ahli di Kasus Migornas Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Saksi Ahli Majelis Komisi di sidang Pemeriksaan Lanjutan kasus Minyak Goreng Kemasan (Migornas).

Kasus Migornas atas dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999)

dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, yang di laksanakan secara hybrid kemarin tanggal 9 Februari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kali ini Saksi yang hadir yakni Dr. Pantri Heriyati, S.E., M.Comm., yang  penjelasannya terkait dengan consumer behavior dan strategi pemasaran.

Dalam persidangan, Ahli menyampaikan bahwa komponen dalam penetapan harga bagi perusahaan adalah 4 (empat) P, yaitu Product, Price, Place, dan Promotion.

Dari keempat komponen itu satu-satunya yang menghasilkan keuntungan adalah price (harga) sedangkan 3 komponen lainnya adalah cost (biaya).

Di situ lah ujung tombak perusahaan untuk
mencapai keuntungan.

Dalam penetapan harga setiap perusahaan memiliki pendekatan yang berbeda-beda, akan tetapi secara umum pricing memiliki tujuan, apakah untuk bertahan,
memaksimalkan laba atau memperbesar market share. .

Di dalam korporasi, penetapan harga
disepakati oleh pimpinan perusahaan yang bersinergi dan koordinasi yang tidak bisa dipisahkan antara bidang keuangan, marketing dan produksi.

Untuk industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG) juga masih menggunakan
pendekatan 4P untuk analisis penentuan harganya.

Minyak goreng (migor) termasuk dalam
katergori barang FMCG, di mana merupakan produk-produk yang habis dikonsumsi bukan untuk diproduksi kembali.

Kemudian di sampaikan mengenai karakteristik dari barang pada industri
FMCG ini yaitu inelastis serta jarang yang memiliki market power lebih dari 50%.

Namun, bukan berarti dengan market power di bawah 50% tidak memiliki posisi dominan. Kelangkaan pada industri FMCG sangat bisa di atasi kecuali faktornya adalah alam.

Sejauh faktor penyebabnya masih di jalur distribusi atau produksi, Ahli mengatakan itu tidak menjadi masalah.

Dalam hal terjadi kelangkaan di mana jalur distribusi satu (D1) pun tidak mendapatkan barang, maka besar kemungkinan produsen yang menjadi penyebabnya.

Lebih lanjut, Ahli menjelaskan ketika biaya bahan baku pada industri FMCG mengalami
kenaikan,

ada dua alternatif yang dapat di lakukan oleh produsen.

Pertama, mengurangi produksi
karena memang sumber permodalan berkurang.

Atau yang kedua, melakukan produksi sesuai kemampuan modal dan menahan penjualan produk menunggu harga naik guna memanfaatkan momen untuk peningkatan laba.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal