BERITA.NEWS,Makassar– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberlakukan gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2022.
Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur mengatakan kebijakan ini memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan.
Apalagi, Surat STNK kendaraan pemilikan kedua masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.
“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu,
tetap pakai kendaraan plat luar tapi di Sulsel, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” kata Dharmayani.
Ia menyebutkan, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib bayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan.
Biaya ini berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.
Selain itu, kebijakan ini berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan data base wajib pajak.
“Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan
meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,” imbuhnya.
Comment