Penyidik DJP Menyita Aset Milik Tersangka Pidana Pajak di Pinrang

Kanwil DJB Sulselbartra menyita aset tersangka pidana pajak di Pinrang (Ist)

ads

BERITA.NEWS,Makassar- Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulselbartra menyita dua unit truk milik tersangka Pidana Pajak di Pinrang.

Rilis Kanwil DJP menerangkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra) melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan a.n. HHS alias H.

Dua unit tangki minyak merek Mitsubitshi ini berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

Tersangka HHS alias H melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di
wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare.

DJB menduga HHS telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf iUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.

Modusnya adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara.

Kanwil DJP mencatat kerugian negara pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.022.949.564,00.

Dalam pelaksanaan kegiatan sita ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi
oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebu guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindah tangankan aset.

Aset ini kuat dugaan ia peroleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.

Selanjutnya dapat melakukan penyitaan untuk pembayaran putusan denda. Penyitaan juga dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda.

Tindakan penyitaan kali ini pun telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.

Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak di imbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.

Comment