Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Kabiro Umum Geram, Perusahaan Potong Gaji Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Sulsel

badge-check

					Kabiro Umum Geram, Perusahaan Potong Gaji Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Sulsel Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemprov Sulsel Andi Eka Prasetya geram mengetahui gaji outsourcing petugas kebersihan kantor Gubernur kena potong perusahaan.

Para petugas kebersihan ini merupakan tenaga outsourcing yang perusahaannya bekerjasama dengan Pemprov Sulsel sebagai penyedia jasa.

Tiap bulannya para pekerja ini harusnya menerima Rp 3,1 juta sesuai upah minimum provinsi dari PT. Puncak Harapan Jaya, namun nyata yang mereka terima hanya Rp 2,1 juta.

Kabiro Umum Andi Eka Prasetya makin geram saat mengetahui pemotongan gaji ini sudah terjadi sejak Februari – Mei 2022. Ia pun sudah memanggil penyedia jasa.

“Ada pengakuan. Saya bilang kalau berdasarkan kontrak kan tidak seperti itu. Jadi kami sudah minta klarifikasinya karena jujur saya baru tahu ada persoalan seperti ini,” ujar Eka, Selasa, (7/6/2022).

Eka mengatakan gaji tenaga outsourcing saat ini tidak sesuai dengan kontrak kerjasama pada Februari 2022 tertera pada sistem penggajian setara dengan upah minimum provinsi atau UMP.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

Ia pun mengultimatum agar sisa gaji Rp 1 juta yang dipangkas setiap bulannya kepada 24 pekerja itu segera kembali dalam kurun waktu dua hari kedepan.

“Jadi mereka bilang sisanya akan bayarkan dalam waktu dekat, katanya secepatnya. Dia janji bayarkan kekurangan dari bulan Februari sampai Mei,” jelasnya.

Pemprov siap memutus kontrak dengan perusahaan tersebut dan menuntut kerugian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika tidak melaksanakan.

Termasuk akan melaporkan soal aturan ketenagakerjaan.

“Mereka harus terima konsekuensinya. Jadi saya suruh bikin surat pernyataan dan tandatangani untuk pengembalian satu, dua hari ke depan. Mereka bilang siap,” tegasnya.

Sementara, pengawas PT Puncak Harapan Jaya Naldi mengaku tak tahu menahu soal kontrak gaji karyawan antara perusahaan dan Biro Umum.

Selama ini, ia hanya diminta oleh pimpinannya untuk membayar gaji Rp2,1 juta kepada karyawan tiap bulannya.

“Ini atas perintah pimpinan saya selaku Direktur. Saya tidak tahu kalau di kontrak gaji karyawan Rp3,1 juta

tapi yang terlaksana dan bayarkan ke karyawan hanya Rp2,1 juta,” ujarnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Pemprov Sulsel