Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Samsat Torut Razia, 31 Unit Kendaraan Terjaring

badge-check

					Penertiba Samsat Torut (BAPENDA SULSEL) Perbesar

Penertiba Samsat Torut (BAPENDA SULSEL)

BERITA.NEWS,Torut- Samsat Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut menggelar penertiban pajak kendaraan pada Selasa 12 April 2022 di Bundaran Kandiandulang, Poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kasat Lantas Polres Torut AKP. Agussalim, SH, MH memimpin langsung jalannya penertiban bersama Kepala Seksi Pendataan & Penagihan Allo Bungin Ranggina, S. Psi, M.A.P mewakili Kepala UPT Samsat Torut Emmy Sakka Lebang.

Allo Bungin mengatakan, penertiban untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.

Pada penertiban hari pertama petugas berhasil menemukan 31 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 22 unit senilai Rp 10.679.560 yang terdiri 2 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 6.586.650dan kendaraan roda dua sebanyak 20 unit senilai Rp 4.092.560.

Allo menambahkan, pajak yang telah terbayar tersebut akan kembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Pada penertiban tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Soroti Dugaan Penimbunan BBM, Sekda Sulsel Desak Aparat Tindak Tegas

7 April 2026 - 07:02 WITA

Trending di Pemprov Sulsel