BERITA.NEWS,Makassar– Komisi Informasi (KI) Pusat meminta agar pemerintah desa (Pemdes) transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Selasa (22/3/2022).
KI mengingatkan Pemdes termasuk Badan Publik, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik KI Pusat, M Syahyan, dalam diseminasi peraturan di Sulsel, singgung Peraturan No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perlu sosialisasikan ke daerah-daerah, terutama ke tingkat desa.
Apalagi, pemerintah desa menggunakan anggaran dari APBN yang cukup besar.
“Karena itu, agar dana desa bisa tersalur dengan baik, terbelanjakan dengan baik, maka proses penyalurannya itu harus terbuka,” ucapnya.
Menurutnya, soal transparansi masyarakat juga bisa ikut andil berpartisipasi dalam mengawasi pemanfaatan dana desa.
“Desa kan mendapat APBN, maka Desa masuk kategori Badan Publik dan dia wajib terbuka sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, di dalam regulasi HAM yang berlaku universal, negara wajib melindungi dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan akses informasi.
Olehnya itu, Badan Publik harus terbuka dan memberikan akses informasi kepada publik.
“Badan Publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.
Sementara, Ketua KI Sulsel Pahir Halim menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan kepala desa se-Sulsel mensosialisasikan peraturan KI.
Berbagai upaya pun tengah dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi di setiap kabupaten kota di Sulsel.
Turut mendampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Khaerul Mannan dan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Fauziah Erwin.
Hadir juga, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, dan Kepala Sekretariat KI Sulsel Sultan Rakib.
Comment