Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Kota Semarang Longgarkan Pembatasan Setelah Turun Level 1, Hendi: Tetap Taat Prokes

badge-check

					Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Perbesar

Walikota Semarang Hendrar Prihadi.

BERITA.NEWS, Semarang – Walikota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi, menjelaskan bahwa Kota Semarang saat ini sudah turun menjadi level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) pun kemudian membuat pelonggaran pembatasan.

Meski begitu, walikota menegaskan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), karena pandemi Covid-19 saat ini masih belum selesai.

Hendi meminta masyarakat tetap waspada. “Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah. Masyarakat harus tetap taati protokol kesehatan dalam beraktivitas,” kata Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang –, saat memberikan keterangan pers di Balaikota Semarang, Selasa (19/10/2021).

Walikota juga menjelaskan pelonggaran pembatasan yang berlaku mulai tanggal 19 Oktober 2021, yang dijabarkan melalui Instruksi Walikota Semarang nomor 7 tahun 2021.

Dalam instruksi walikota itu dijelaskan, pelonggaran pembatasan yang diberlakukan misalnya untuk tempat makan, cafe, resto, dan lainnya yang boleh beroperasi hingga pukul 24.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Begitu pula untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan, dan lainnya.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Hendi juga membolehkan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dengan kapasitas 50 persen, namun harus melalui skrining ketat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Ini juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Meski dalam Intruksi Mendagri dimungkinkan hingga kapasitas 75 persen, namun kita (Kota Semarang) masih membatasi hingga 50 persen saja,” jelas Hendi.

Sedangkan tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang saat ini juga telah diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 70 persen. Syaratnya, semua pekerja dan pengunjung wajib telah divaksin. Selain itu, para pengelola juga diminta meningkatkan pengetatan protokol kesehatan serta skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dengan turunnya Kota Semarang ke level 1, maka Hendi pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Semarang.

“Terima kasih kepada masyarakat yang terus menerapkan disipilin protokol kesehatan,” ujarnya.

Hendi juga secara khusus berterima kasih kepada tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan semua Forkopimda yang telah bahu membahu mengendalikan Covid-19.

“Terima kasih juga terkhusus untuk teman-teman tenaga kesehatan, kawan-kawan TNI/Polri, Pak Kapolrestabes, Pak Dandim, Forkopimda yang lainnya,” tambahnya.

  • Yon

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah