Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

DPO Kasus Narkoba Ditangkap Saat Tidur di Rumah Kebun

badge-check

					Lelaki yang diamankan polisi di rumah kebun. Perbesar

Lelaki yang diamankan polisi di rumah kebun.

BERITA.NEWS, Sinjai Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasatres Narkoba IPTU Hanny Willem berhasil menangkap seorang yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Seorang pria berinisial YA (32) ditangkap saat sedang tidur di sebuah rumah kebun di daerah Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (21/8/2021), pukul 04.00 WITA.

YA merupakan DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A / 70 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 29 Juni 2021, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 08 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 30 Juni 2021.

Kasat Res Narkoba Polres Sinjai IPTU Hanny Willem, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Jumat (21/8/2021) sekitar pukul 23.30 wita, bahwa DPO narkoba YA sedang berada di salah satu rumah kebun miliknya yang berlokasi sekitar 1 km dari rumahnya.

“Pada pukul 03.30 wita, petugas melakukan pemantauan terhadap rumah kebun tersebut yang diduga dihuni DPO, selanjutnya petugas langsung memasuki rumah tersebut dan menemukan DPO sedang tidur, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ungkapnya.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan ada penangkapan DPO kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai.

“Upaya penangkapan DPO kasus narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO. Dia dinyatakan sebagai pemilik sabu yang dibeli oleh lelaki PI yang telah ditangkap sebelumnya pada hari Senin (29/6/2021), yang mengaku bahwa sabu diperoleh dari DPO lelaki YA,” jelas Kapolres Sinjai.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Sulfikar

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal