Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

BPJAMSOSTEK Siapkan Santunan Korban KM Karya Indah

badge-check

					Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate. ANTARA/Abdul Fatah Perbesar

Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate. ANTARA/Abdul Fatah

BERITA.NEWS, Ternate – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan santunan bagi korban musibah kebakaran yang menimpa KM Karya Indah tujuan Ternate-Sanana pada Sabtu (29/5) di perairan Pulau Limafatola, Kabupaten Kepulauan Sula.

“Atas peristiwa tersebut, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan jika ada peserta yang menjadi korban insiden tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate Ahmad Feisal Santoso di Ternate, Rabu (2/6/2021).

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan identifikasi terkait data para korban yang juga sebagai peserta BPJAMSOSTEK, tetapi hingga kini belum ada tercatat ada peserta BPJAMSOSTEK yang akan dilindungi.

“Kami siap menerima laporan ataupun informasi jika ada korban dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kami akan memastikan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaannya akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Feisal.

Seperti diketahui, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat berupa pertanggungan biaya kesehatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, selain itu juga akan mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Sehingga, jika peserta mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapat santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari SD hingga kuliah bagi 2 orang anak. Dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak tersebut.

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban, meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, Tetap berhak atas Santunan JKM senilai Rp42 juta, yang akan diberikan kepada ahli waris. Untuk program ini, juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja yang bersangkutan dengan minimal masa iuran 3 tahun.

“Kami atas nama BPJAMSOSTEK menyampaikan turut berduka atas musibah yang menimpa para korban kebakaran KM Karya Indah, semoga para korban senantiasa diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” kata Feisal.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah