Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

badge-check

					Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pada Bulan Ramadhan Tahun 2021 M/1442 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa surat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Selain itu Surat Edaran ini juga berdasar Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3638 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M,” tulis Bupati Adnan dalam Surat Edarannya yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni.

Dalam Surat Edaran ini diatur bahwa jam kerja ASN Lingkup Pemkab Gowa dari hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sedangkan untuk Hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita dengan jam istirahat 11.30 Wita sampai 12.30 Wita.

“Jam kerja ini bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah tempat tinggal (work from home),” ungkapnya.

Sementara pegawai yang bertugas pada satuan kerja yang pekerjaannya wajib dilakukan secara 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.

Begitupun pelaksanaan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Kegiatan rutin lain seperti Coffee Morning dan Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah tetap dilaksanakan pada hari Senin sebagaimana mestinya.

“Penetapan jam kerja bulan Ramadhan ini berpedoman pada keputusan Menteri Agama Ketentuan sebagaimana tersebut di atas, berlaku mulai 1 (satu) Ramadhan 1442 Hijriyah dan berakhir dengan sendirinya setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 M dan setelah itu ketentuan jam kerja akan kembali sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir berharap ASN Pemkab Gowa selama bulan Ramadhan ini tetap bekerja dengan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, baik yang bekerja di kantor maupun yang bekerja dari rumah.

“Jangan jadikan bulan Ramadhan ini untuk bermalas-malasan. Tetap bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Insya Allah ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” harapnya.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Husniah Talenrang Dipromosikan ke DPP PAN, Ashabul Kahfi Ditunjuk Pimpin PAN Sulsel

8 Mei 2026 - 20:12 WITA

Rutan Masamba Gandeng APH Perkuat Pengawasan Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan

8 Mei 2026 - 18:13 WITA

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

8 Mei 2026 - 14:36 WITA

Sidak Malam Lapas Parepare, 9 HP dan Benda Terlarang Disita

7 Mei 2026 - 11:32 WITA

Polisi Tompobulu Bergerak Cepat Selamatkan Korban Laka di Tombolo

6 Mei 2026 - 08:45 WITA

Trending di Daerah