Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tekan Kasus Covid-19, Larang Hajatan dengan Makan di Tempat

badge-check

					Bupati Kudus HM Hartopo memimpin rapat penanganan lonjakan Covid-19 di Kudus, di pendapa kabupaten setempat, Jumat (28/5/2021). Perbesar

Bupati Kudus HM Hartopo memimpin rapat penanganan lonjakan Covid-19 di Kudus, di pendapa kabupaten setempat, Jumat (28/5/2021).

BERITA.NEWS, Kudus – Berbagai cara dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Salah satunya, konsep makan di tempat saat hajatan tak lagi dibolehkan.

Jika masyarakat masih membandel, pemerintah kabupaten akan menerapkan aturan lebih ketat.

Demikian ditegaskan Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin rapat penanganan lonjakan Covid-19 di Kudus, di pendapa kabupaten setempat, Jumat (28/5/2021).

Bupati menginstruksikan, makan di tempat pada hajatan bisa diganti dengan hampers atau berkat.

Menurutnya, kalau masih banyak pelanggaran yang terjadi, pihaknya berencana hanya akan mengizinkan akad nikah tanpa hajatan, seperti awal pandemi 2020 lalu.

Dalam hal ini, Forkopimcam diminta memaksimalkan program Jogo Tonggo untuk memantau dan melaporkan adanya pelanggaran dalam hajatan. Jika masih ada yang melanggar, dipersilahkan untuk langsung ditindak.

Bupati pun minta Forkopimcam tegas dalam memberikan izin hajatan. Bahkan, ditegaskan agar tidak segan-segan menindak bila ada pelanggaran.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Forkopimcam harus tegas dalam perizinan hajatan. Tidak boleh makan di tempat, baik yang digelar di rumah maupun di gedung. Kalau ada yang melanggar silakan ditindak. Ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 sampai nanti tren kasus di Kudus menurun,” tegasnya.

Hartopo menegaskan, seperti arahan dari Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro kemarin, forkopimcam diminta tegas dalam menutup tempat wisata, baik plat merah maupun plat kuning. Tujuannya untuk mengurai kerumunan dan meminimalisasi penularan Covid-19.

“Mengingat kasus Covid-19 terus naik, kita semua harus tegas. Sesuai arahan Pangdam dan Kapolda kemarin, tempat wisata ditutup,” jelas bupati.

Melihat masyarakat yang masih tak acuh terhadap Covid-19, Hartopo menginstruksikan Forkopimcam fokus pada aksi nyata, tak sekadar imbauan dan sosialisasi.

“Masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Oleh karena itu, kita harus tegas memperingatkan masyarakat,” paparnya.

Masyarakat juga diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ini agar mata rantai Covid-19 segera terputus.

  • Yon

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah