BERITA.NEWS, Gowa – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif akan segera disahkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Gowa, Muh Fitriady Ranperda tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan asistensi.
“Sekarang kita asisten ke bagian biro hukum provinsi nanti setelah dari situ asistensi ini baru kita sahkan, itu nanti kita sahkan Insya Allah sebelum periode DPRD ini berakhir. Nanti untuk aplikasinya itu nanti Perda ASI ini diawasi oleh DPRD yang baru,” ujar Fitriady. Rabu (24/7/2019).
Sambungnya, Perda tersebut merupakan Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa. Fitriady menyebutkan bahwa Perda tersebut sebagai upaya untuk menekan angka Stanting atau gizi buruk yang ada di Kabupaten Gowa.
“Dengan adanya inisisasi menyusui ini dan mengatur harus 6 bulan, nah itu kumudian mudah-mudahan meminimalisir kasus gizi buruk yang ada Kabupaten Gowa,” lanjutnya.
Dengan begitu, harapannya dengan adanya Perda tersebut semua lintas sektor yang terlibat agar biasa mensosialisasikan Perda tersebut tentang dampak positif dari pemberian ASI kepada bayi.
“Dan ini yang kemudian memberikan sosialisasi bahwa dampak positif inisiasi menyusui dini dan dampak negatif tidak menyusui dini. Nah ini yang harus ditahu oleh para ibu dan bagaimana caranya supaya tahu nah itu yang diatur di dalam Perda. Siapa yang beri tahu, siapa yang bertanggungjawab, pertama adalah Pemerintah daerah ini berarti SKPDnya yang terkait lintas sektor dan kelompok masyarakat terlatih,” demikian Fitriady.
- ACP
Comment